Pencegahan penyakit Rabies
Hindari jangan sampai digigit anjing, kcing, kera atau binatang peliharaan lainnya.
Anjing peliharaan agar diikat dengan rantai tidak lebih dari 2 meter dan moncongnya diberangus bila dibawa berjalan jalan.
Diikat pada tiang dengan rantai tidak lebih dari 2 meter bila berada di halaman rumah yang pagarnya tidak tertutup rapat.
Pemelihara anjing agar menuliskan papan peringatan “Awas Anjing Galak” bila anjing dilepas di pekarangan rumah.
Semua anjing, kucing, kera yang dipelihara diharuskan untuk divaksinasi secara teratur oleh petugas Dinas Peternakan atau Dokter hewan praktek.
Anjing liar/berkeliaran tak bertuan harus diberantas dengan jalan dibunuh atau diberi racun Strichnine, dan pencegahan perkembang biakannya.
Tindakan yang perlu dilakukan bila ditemukan anjing dengan tanda tanda Rabies.
Segera bunuh anjing tersebut.
Laporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa untuk diteruskan kepada Kepala Dinas Peternakan.
Tindakan yang perlu dilakukan bila digigit anjing, kucing dan kera.
Segera cuci luka gigitan dengan air bersih, lebih baik bila air bersih yang mengalir, dengan memakai sabun cair, diulang selama 5-10 menit kemudian keringkan.
Luka yang sudah bersih dan kering diberi obat merah, betadin atau alcohol 70%.
Dirujuk ke Puskesmas atau Rumah Sakit untuk memperoleh pengobatan lebih lanjut.
Pentingya pendrita gigitan hewan rabies dirurjuk ke Rumah Sakit.
Agar diketahui apakah perlu diberi suntikan anti Rabies.
Bila suntikan anti rabies perlu diberikan karena anjing yang menggigit diduga menderita Rabies, maka oleh dokter akan diberikan suntikan disekitar pusar sebanyak 7 kali ( setiap hari satu suntikan) dan dilanjutkan dengan suntikan lengan sebanyak 4 kali ( hari ke 11,15, 30, 90 sesudah suntikan pertama.
Bila orang digigit anjing yang menderita rabies tidak diberikan suntikan anti Rabies secara lengkap sesuai ketentuan, maka orang tersebut akan terancam kematian.