1) Peternakan lebah adalah aktifitas penting yang memberikan sumbangan terhadap perbaikan lingkungan produksi pertanian kehutanan melalui aksi polinasi yang dilakukan lebah.
2) Perlakuan dan pengelolaan koloni lebah harus menghargai prinsip-prinsip pertanian organik.
3) Aral penggembalaan/pengangonan harus cukup luas untuk menghasilkan nutrisi yang tepat dan cukup serta akses terhadap sumber air sesuai dengan standar organik.
4) Sumber nektar alami dan polen berasal dari tanaman organik dan/atau vegetasi alami (liar).
5) Untuk menjaga kesehatan lebah tidak boleh menggunakan obat/pestisida sintetis. Dianjurkan melakukan tindakan pencegahan melalui upaya pemuliaan (seleksi keturunan) yang memiliki sifat keunggulan, penempatan koloni lebah dalam lingkungan yang kondusif dengan kecukupan pangan yang menjaga serta praktek pengelolaan yang tepat.
Sarang lebah harus terbuat dari bahan alami yang terhindar dari bahan kontaminan yang tidak akan menyebabkan kontaminasi terhadap produk lebah dan lingkungannya.