a. Diklat / Pelatihan agribisnis domba ekor gemuk
Diklat/pelatihan agribisnis domba ekor gemuk yang dimaksud adalah pen-didikan pelatihan peternak nelayan untuk melatih peternak penerima ternak domba ekor gemuk. Materi pelatihan peternak terdiri dari : (a) Pengetahuan tentang budidaya pemeliharaan ternak; (b) Penge-ahuan tentang makanan dan kesehatan ternak; (c) Pengetahuan tentang pena-nganan penyakit; (d) Pengetahuan pe-manfaatan hasil produksi ternak; (e) Analisa usaha agribisnis komoditas ternak; (f) Dan lain-lain yang masih diperlukan. Instruktur pelatihan peternak berasal dari Dinas Peternakan Propinsi Dati I, Dinas Peternakan Dati II dan instansi terkait yang berada di daerah.
b. Pertemuan, supervisi, penyu-sunan rencana FORKA
Biaya yang disediakan dapat di-pergunakan untuk supervisi dan pe-nyusunan rencana kegiatan FORKA untuk mengetahui kegiatan yang sedang berjalan dan menyusun rencana tahun anggaran berikutnya.
c. Seleksi peternak anggota KUBA
Calon penggaduh yang ingin men-dapatkan ternak diwajibkan menga-jukan surat permohonan kepada Koperasi. Koperasi membentuk tim seleksi peternak, yang bertugas melakukan seleksi peternak calon penggaduh ternak domba ekor gemuk. Berdasarkan laporan dari tim seleksi peternak, ditetapkan calon peng-gaduh domba ekor gemuk. Dana yang disediakan dipergunakan dalam rangka seleksi peternak sebanyak 200 RTP.
d. Seleksi lokasi
Lokasi penyebaran domba ekor gemuk ditentukan lebih dahulu dan lokasi ditetapkan oleh Kepala Dinas Peternakan Dati I atas usul Kepala Dinas Peternakan Dati II.
e. Operasional pengobatan dan penyebaran.
Biaya pada operasional pengobatan dan penyebaran 1 paket dapat digunakan dalam rangka operasional pengobatan domba ekor gemuk di PPDEG, peternak dan biaya operasional penyebaran ternak ke peternak. Penyebaran ternak dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan domba ekor gemuk yang dibesarkan di PPDEG. Jadwal pelaksanaan kegiatan sentra pe-ngembangan agribisnis komoditi unggulan domba ekor gemuk.
f. Bantuan kandang dan peralatan
Dana yang disediakan untuk bantuan kandang dan peralatan untuk 200 RTP yang diberikan kepada penggaduh, dalam bentuk material bangunan kandang, tempat makan, tempat minum, dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan.
g. Kartu rekording
Biaya yang disediakan dapat diper-gunakan pencetakan/ perbanyakan kartu peternak, Berita Acara Penerimaan Ternak, Surat Perjanjian Kredit dan lain-lain.