Peternakan, Pengangkutan Dan Penyembelihan Ternak

Peternakan, Pengangkutan Dan Penyembelihan Ternak

1) Pemeliharaan ternak harus dilakukan dengan sikap perlindungan, tanggung jawab dan penghormatan terhadap makhluk hidup.

2) Cara pembibitan harus berpedoman pada prinsip-prinsip peternakan organik dengan mempertimbangkan:

(a) Bangsa dan galur dipelihara dalam kondisi lokal dan dengan sistem organik;

(b) Pembiakannya lebih baik dengan cara alami walaupun inseminasi buatan dapat digunakan;

(c) Teknik transfer embrio dan penggunaan hormon reproduksi tidak boleh digunakan;

(d) Teknik pembibitan dengan menggunakan rekayasa genetika tidak boleh dilakukan.

3) Penempelan benda elastis pada ekor kambing, tail-docking, pemotongan gigi, pemangkasan tanduk atau paruh umumnya tidak diperbolehkan dalam manajemen peternakan organik. Namun beberapa cara tersebut diperbolehkan dengan perkecualian oleh OKPO karena alasan keamanan (misalnya pemangkasan tanduk pada hewan muda) atau jika cara tersebut ditujukan untuk memperbaiki kesehatan dan kesejahteraan ternak. Cara tersebut harus dilakukan pada usia ternak yang tepat dan dengan meminimalkan penderitaan ternak. Penggunaan anastesi perlu dilakukan jika dipandang perlu. Kastrasi fisik diperbolehkan untuk menjaga kualitas produk.

4) Kondisi kehidupan dan pengelolaan lingkungan harus mempertimbangkan kebutuhan perilaku spesifik ternak dan bertujuan untuk:

(a) Memberi kebebasan gerak yang cukup dan kesempatan yang cukup untuk mengekspresikan perilakunya;

(b) Memfasilitasi berkelompok dengan ternak yang lain, terutama yang sejenis;

(c) Mencegah perilaku yang abnormal, luka dan penyakit 

(d) Memberi ruang yang cukup untuk menjaga kalau ada kebakaran, rusaknya fasilitas fisik, dan lain-lain.

5) Pengangkutan ternak hidup harus dilakukan dengan cara-cara yang lembut dan hati-hati sehingga mengurangi stres, luka dan penderitaan. OKPO harus menetapkan kondisi spesifik untuk memenuhi tujuan ini dan menetapkan masa transportasi maksimum. 

CATATAN : Dalam pengangkutan ternak, penggunaan stimulasi elektrik atau allopathic tranquilizers tidak diperkenankan.

6) Penyembelihan ternak harus dilakukan dengan cara-cara yang baik sehingga meminimumkan stres dan penderitaan, serta sesuai dengan cara-cara yang telah ditetapkan secara nasional.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :