Seleksi Bibit
Seleksi bibit kambing dan domba dilakukan berdasarkan penampilan (performance) anak dan individu calon bibit kambing dan domba tersebut, dengan mempergunakan kriteria seleksi sebagai berikut:
1. Kambing dan Domba induk
a. induk harus dapat menghasilkan anak secara teratur 3 (tiga) kali dalam 2 tahun;
b. frekuensi beranak kembar relatif tinggi;
c. total produksi anak sapihan diatas rata-rata.
2. Calon pejantan
a. bobot sapih terkoreksi terhadap umur 90 (sembilan puluh) hari umur induk dan tipe kelahiran dan disapih;
b. bobot badan umur 6, 9, dan 12 bulan diatas rata-rata;
c. pertambahan bobot badan pra dan pasca sapih baik;
d. libido dan kualitas spermanya baik;
e. penampilan fenotipe sesuai dengan rumpunnya;
3. Calon induk
bobot sapih terkoreksi terhadap umur 90 (sembilan puluh) hari tipe kelahiran dan disapih;
bobot badan umur 6 dan 9 bulan di atas rata-rata;
pertambahan berat badan pra dan pasca sapih baik;
penampilan fenotipe sesuai dengan rumpunnya.
Perkawinan
Dalam upaya memperoleh bibit yang berkualitas, perkawinan kambing dan domba dilaksanakan sebagai berikut:
Teknik kawin alam dengan rasio jantan dan betina 1:5-10.
Teknik Inseminasi Buatan (IB) menggunakan semen beku atau semen
cair dari pejantan yang sudah teruji kualitasnya dan dinyatakan bebas dari
penyakit hewan menular yang dapat ditularkan melalui semen.
Dalam pelaksanaan kawin alam maupun IB harus dilakukan pengaturan penggunaan pejantan atau semen beku/semen cair untuk menghindari terjadinya kawin sedarah (inbreeding).
Ternak Pengganti (Replacement Stock )
Pengadaan ternak pengganti (replacement stock), dilakukan sebagai berikut:
1. Calon bibit betina dipilih 25% terbaik untuk replacement, 25% untuk pengembangan populasi kawasan, 40% dijual ke luar kawasan sebagai bibit dan 10% dijual sebagai ternak afkir;
2. Calon bibit jantan dipilih 10% terbaik pada umur sapih dan bersama calon bibit betina 25% terbaik untuk dimasukkan pada uji performan.
Pengeluaran ternak yang sudah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan bibit (afkir/culling), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk bibit rumpun murni, 50% kambing dan domba bibit jantan peringkat terendah saat seleksi pertama (umur sapih terkoreksi)dikeluarkan dengan dikastrasi dan 40%nya dijual ke luar kawasan;
Kambing dan domba betina yang tidak memenuhi persyaratan sebagai bibit (10%) dikeluarkan sebagai ternak afkir;
Kambing dan domba induk yang tidak produktif segera dikeluarkan.
Setiap usaha pembibitan kambing dan domba hendaknya melakukan
pencatatan (recording), meliputi:
1. Rumpun;
2. Silsilah;
3. Perkawinan (tanggal, pejantan, IB/kawin alam);
4. Kelahiran (tanggal, bobot lahir);
5. Penyapihan (tanggal, bobot badan);
6. Beranak kembali (tanggal, paritas);
7. Pakan (jenis, konsumsi);
8. Vaksinasi, pengobatan (tanggal, perlakuan/treatment);
9. Mutasi (pemasukan dan pengeluaran ternak);
10. Score wool penutup tubuh (khusus untuk domba).