1) Semua sistem peternakan harus menyediakan 100 % ransumnya dari bahan pakan (termasuk bahan pakan selama konversi) yang dihasilkan sesuai standar ini.
2) Produk peternakan akan tetap mempertahankan statusnya sebagai organik jika 85 % (berdasar berat kering) pakan ternak ruminansianya berasal dari sumber organik atau jika 80 % pakan ternak non-ruminansianya berasal dari sumber organik sebagaimana diatur dalam standar ini.
3) Jika, dengan alasan tertentu, pakan ternak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran A.2.4 butir 1 dan butir 2 di atas benar-benar tidak tersedia, maka lembaga inspeksi/sertifikasi dapat mengijinkan penggunaan secara terbatas pakan yang tidak dihasilkan menurut cara dalam standar ini asalkan tidak mengandung produk rekayasa genetika (GE/GMO).
4) Penyediaan ransum pakan ternak harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
(a) Kebutuhan ternak mamalia muda untuk mendapatkan susu alami dari induknya;
(b) Proporsi bahan kering dalam ransum pakan harian herbivora harus mengandung tanaman segar atau kering atau silase;
(c) Hewan berlambung ganda (polygastric) tidak harus diberi makan silase secara eksklusif;
(d) Dibutuhkan serealia dalam masa penggemukan unggas;
(e) Dibutuhkan tanaman segar atau kering atau silase dalam ransum harian babi dan unggas;
5) Semua ternak harus punya akses yang lancar ke sumber air segar untuk menjaga kesehatan dan kebugarannya.
6) Jika suatu bahan digunakan sebagai pakan ternak, elemen nutrisi, pakan imbuhan atau alat bantu pemrosesan dalam pembuatan pakan, maka OKPO harus menetapkan daftar bahan-bahan dengan kriteria sebagai berikut:
(a) Kriteria umum:
- Substansi tersebut diperbolehkan menurut peraturan nasional yang berlaku untuk pakan ternak;
- Substansi tersebut dibutuhkan untuk menjaga kesehatan, kesejahteraan, dan vitalitas hewan;
- Substansi tersebut memberi sumbangan terhadap pencapaian kebutuhan fisiologis dan perilaku ternak;
- Substansi tersebut tidak mengandung GE/GMO serta produknya;
- Substansi tersebut terutama adalah yang berasal tumbuhan, mineral atau bahan-bahan yang berasal dari hewan.
(b) Kriteria khusus:
- Bahan pakan yang berasal dari tanaman non-organik dapat digunakan hanya jika bahan-bahan tersebut diproduksi atau diproses tanpa menggunakan pelarut kimia atau perlakuan dengan bahan kimia;
- Bahan pakan yang berasal dari mineral, vitamin atau provitamin hanya dapat digunakan jika bahan-bahan tersebut diperoleh secara alami. Jika bahan-bahan ini langka atau karena alasan khusus, maka bahan-bahan kimia sintetis dapat digunakan asalkan jelas identitasnya;
- Bahan pakan yang berasal dari binatang, dengan perkecualian susu dan produk susu, ikan dan produk laut lainnya, umumnya tidak harus digunakan. Dalam semua kasus, pakan yang berasal dari mamalia atau ruminansia tidak diiijinkan dengan perkecualian susu dan produk susu;
- Nitrogen sintetis atau senyawa nitrogen non-protein tidak boleh digunakan;
(c) Kriteria khusus untuk imbuhan pakan dan alat bantu pemrosesan:
- Bahan imbuhan pakan dan alat bantu pemrosesan seperti bahan pengikat, pengemulsi, penstabil, surfaktan, penggumpal dll hanya yang alami yang diperbolehkan;
- Antioksidan : hanya yang alami yang diperbolehkan;
- Preservatives : hanya asam-asam alami yang diperbolehkan;
- Bahan pewarna dan stimulan rasa (flavours and appetite stimulants) : hanya dari sumber alami yang diperbolehkan;
- Probiotik, enzim dan mikroorganisme diperbolehkan;
- Antibiotik, coccidiostatic, bahan obat, perangsang tumbuh atau bahan-bahan lain yang ditujukan untuk menstimulasi pertumbuhan atau produksi tidak boleh digunakan dalam pakan ternak.
7) Imbuhan silase dan alat bantu pemrosesannya tidak berasal dari produk GE/GMO, dan hanya terdiri dari:
(a) Garam dapur
(b) coarse rock salt; (bongkahan batu garam)
(c) ragi;
(d) enzim;
(e) wheat;
(f) gula atau produk gula seperti molases;
(g) madu;
asam laktat, asetat, bakteri formik dan propionik, atau produk asam alaminya jika kondisi cuaca tidak memungkinkan untuk proses fermentasi yang baik, serta dengan persetujuan OKPO