1) Pemilihan bangsa, galur (strain) dan metode pembibitan harus konsisten dengan prinsip-prinsip pertanian organik, terutama yang menyangkut :
(a) adaptasinya terhadap kondisi lokal;
(b) vitalitas dan ketahanannya terhadap penyakit; dan
(c) bebas dari penyakit tertentu atau masalah kesehatan pada bangsa dan galur tertentu; seperti porcine stress syndrom dan spontaneous abortion, dll.
2) Ternak yang digunakan untuk produksi yang memenuhi ketentuan dalam sub pasal 1.1 (a) dalam standar ini harus berasal dari bibit ternak (dari kelahiran atau penetasan) dari penyelenggaraan unit produksi yang memenuhi standar ini, atau berasal dari keturunan induk yang dipelihara melalui cara-cara yang ditetapkan dalam standar ini. Ternak ini harus dipelihara sesuai dengan sistem ini pada keseluruhan hidupnya.
(a) Ternak tidak boleh ditransfer antara unit organik dan non-organik.
(b) Ternak yang belum dikelola dengan cara-cara yang sesuai dengan standar ini dapat dikonversi ke sistem organik.
CATATAN : OKPO dapat menetapkan peraturan detil tentang pembelian ternak dari unit yang lain yang sesuai dengan standar ini;
3) Jika pelaku usaha pangan organik dapat membuktikan kepada lembaga inspeksi/sertifikasi resmi bahwa ternak seperti yang diinginkan dalam sub pasal terdahulu tidak tersedia, maka dapat disetujui menggunakan bibit yang berasal dari peternakan yang dikelola tidak menurut standar ini asalkan hanya digunakan untuk :
(a) ekspansi usaha atau untuk pengembangan jenis ternak baru;
(b) memperbaharui populasi ternak karena adanya wabah penyakit yang mengakibatkan tingkat kematian yang tinggi;
(c) sebagai penjantan pada pemuliaan ternak.
CATATAN : OKPO dapat menetapkan kondisi khusus di mana ternak dari sumber non-organik diperbolehkan atau tidak, dengan mempertimbangkan bahwa ternak tersebut dibawa semuda mungkin segera setelah disapih dari induknya